Rabu, 06 Juli 2011

SYARAT PEMASANGAN INSTALASI LISTRIK

1.Penghantar proteksi PE(arde)harus ada pada sirkit utama,sirkit cabang dan sirkit akhir.
2.Penghantar proteksi PE(arde)harus ada pada kotak kontak dan harus dihubungkan diterminal PE pada       kotak kontak(tidak boleh hanya digulung atau dihubungkan pada terminal netral)
3.Penghantar proteksi PE tidak boleh hanya sampai kotak sambung,harus tersambung dari fuse box sampai   kotak kotak.
4.Penampang penghantar proteksi PE harus sama atau tidak boleh lebih kecil dari penampang penghantar fase dan netral.
5.Warna isolasi penghantar saluran utama,cabang dan akhir harus sesuai PUIL.
  - Warna penghantar dari APP ke PHB dan PHB ke beban harus:
        Fase       : hitam atau merah
        Netral     : biru
        PE(arde) : kuning strip hijau
  - Warna penghantar yang menuju ke kotak kontak harus:
        Fase        : hitam atau merah
        Netral      : biru
        PE(arde)  : kuning strip hijau
  - Warna penghantar fasa dari saluran utama hingga saluran akhir harus seragam,jika saluran utama hitam,maka saluran akhir juga hitam.Jika saluran utama merah,saluran akhir juga harus merah.
  - Warna penghantar yang menuju sakelar harus hitam semua.
  - Warna penghantar yang menuju fitting lampu harus hitam dan biru.
  - Bila warna tidak terpenuhi maka dianjurkan menggunakan isolasi warna dari ujung penghantar kabel sampai tertutup pipa,dari awal PHB,kotak sambung,sampai dengan inbow dust(standar pemakaian warna agar adalah mudah saat pemasangan, mudah dalam pemeriksaan dan mudah apabila terjadi pemeliharaan atau perbaikan terhadap instalasi tersebut).
6.Dalam instalasi harus ada penghantar bumi.
7.Penampang penghantar bumiharus min. 6 mm² dan harus menggunakan jenis BC
8.Semua sambungan penghantar harus di lakukan di kotak sambung dan harus di isolasi.
9.Penghantar bumi tidak boleh sambungan.
10.Penghantar bumi harus di hubungkan dengan penghantar PE pada PHB agar dalam keadaan KWH sudah    terpasang tetap bisa di lakukan pemeriksaan pengukuran.
11.Apabila instalasi menggunakan pengaman proteksi jenis MBC, maka harus ada MCB sebagai sakelar  utama denagn nilai diatas arus nominal dan minimal 10A .
12.Untuk instalasi lebih dari 1 group / percabangan,maka setiap group / percabangan harus ada penghantar    netral dan Penghantar PE tersendiri.Penghatar netral dan Penghantar PE tidak boleh di pakai bersama untuk semua group/ percabangan.
13.Penampang penghantar saluran utama (buntutan)minimal.4 mm² dan sirkit akhir (line) minimal 2,5 mm², penghantar ke lampu min 1,5 mm².(ukuran penampang kabel harus sesuai dengan ukuran fisik).
14.Pada instalasi harus terpasang elektrode bumi dengan diameter minimal 15 mm dengan panjang 1,5 m.
15.Polaritas fitting lampu harus sesuai
  - Penghantar netral di hubungkan ke ulir
  - Penghantar fase di hubungkan kedasar fitting
  - Maksud tujuannya adalah agar aman pada saat penggantian / pemasangan lampu.
16.Polaritas kotak kontak harus sesuai
  - Penghantar fase harus di sebelah kiri atau dari penghantar netral(dari pandangan waktu kita menghadap ke stop kontak).
17.Kedudukan tuas pada sakelar dalam satu bangunan harus seragam
18.Ketinggian PHB min 1,5 m dari lantai.
19.Ketinggian kotak kontak kurang dari 125 cm harus dari jenis putar, tutup atau berpengaman(maksud dan tujuannya agar aman dari jangkauan anak kecil).
20.Lengkapan listrik(fuse box,Kabel,MCB,kotak kontak dan sakelar)harus bersertifikat SNI,LMK sesuai dengan edaran DIRJEN LPE(maksud dan tujuan adalah agar mutu material terpasang handal dan aman).
21.Untuk instalasi > 2200 VA harus ada pengaman GPAS 30 mA untuk mengamankan tegangan sentuh, GPAS 500mA untuk pengaman terhadap bahaya kebakaran.(ELCB/RCCB).
22.Pemakaian material instalasi harus disesuaikan dengan jenis bangunan,misal bangunan rumah papan atau rumah tempel,material jenis OB,bengunan jenis tembok atau permanent material jenis IB.

0 komentar:

Posting Komentar