Jumat, 01 Juli 2011


Proses Pendaftaran Pasang Baru (LISTRIK)

Syarat² yang harus di bawa ketika mau melakukan pendaftaran pasang baru (pasang listrik) :

  • - Foto copy KTP/SIM
  • - Rekening tetangga terdekat
  • - Memastikan tarif/daya yang akan di pasang
  • - Uang untuk membayar BP(Biaya Penyambungan)
  • - Materai 6ribu 2 biji(bisa jadi 3 biji kalo BP yang di bayar di atas 1 jt )
Sesampai di PLN langsung menuju bagian loket pendaftaran PB(Pasang Baru), biasanya loket tersebut jadi satu sama pelayanan Tambah Daya,Migrasi,& pelayanan² yang lain, tergantung penataan Manager UPJ(Unit Pelayanan Jaringan) PLN tersebut.Berikan foto copy KTP/SIM + Rekening tetangga terdekat ke Loket pendaftaran PB untuk di buat TUL 01, untuk pembuatan TUL 01 tidak dikenakan biaya.Disaat mendaftar pastikan Nama Alamat & tarif/ daya yang akan di pasang sesuai keinginan anda (pelanggan),nama tersebut yang akan di pakai pada Rekening Listrik nantinya.Dan rekening tetangga terdekat untuk menjadi patokan RBM(Rute Baca Meter) yang dapat memudahkan petugas PLN dalam mensurvey untuk melengkapi salah satu data yang terlampir pada berkas PB.
Setelah data tercetak semua, SIP(Surat Ijin Penyalaan)& SPJBTL(Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik) jg sudah tercetak maka pelanggan akan di panggil oleh petugas loket untuk menanda tangani SIP & SPJBTL.Selesai itu maka pelanggan tinggal menunggu di cetaknya kwitansi untuk melakukan pembayaran sesuai tarif/daya yang terpasang.
Proses pendaftaran pun sudah selesai dalam beberapa menit.Pelanggan sudah bisa pulang setelah menerima SIP,SPJBTL & KWITANSI resmi PLN (di bubuhi tanda tangan Manajer UPJ stempel PLN).Pelanggan tinggal menunggu di cetaknya PK dari PLN untuk pengambilan material(Kwh meter & acccecorisnya) yang akan di lakukan oleh 3 vendor yang sudah ditunjuk PLN.

Langkah selanjutnya untuk instalasi listrik(bangunan)
Awal sebelum pelanggan melakukan pendaftaran hendaknya mempersiapkan rencana instalasi listrik yang akan di pasang sesuai jumlah ruangan yang ada.Apabila dana tidak banyak maka pasang di tempat-tempat yang di butuhkan saja(penerangan dalam rumah saja dulu) untuk luar bisa menyusul.Dalam pemasangan instalasi pasang baru ada istilah yang di namakan 3.1 yaitu 3 titik lampu dan 1 titik stop kontak.Lain itu masih ada 2 titik yang wajib terpasang tetapi tidak disebut dalam hal itu, yaitu 1 titik ground root(pentanahan) 1 titik fuse box (box sikring) atau PHB (Perangkat Hubung Bagi).Diluar kesepakatan 3.1 biasanya sudah termasuk biaya instalasi tambahan per titik.
Lain hal untuk pemasangan instalsi perumahan biasanya pihak pemasang(instalantir) tidak menggunakan istilah 3.1 dikarenakan jumlah instalasi yang dipasang volumenya lebih banyak jadi instalatir mengenakan biaya per titik instalasi.
Dan setelah instalasi selesai terpasang.Daftarkan instalasi listrik ke KONSUILdi kota anda tinggal.Untuk pendaftaran instalasi listrik, yang harus disiapkan sebagai syarat untuk mengajukan permohonan pemeriksaan adalah :

  •     Gambar Instalasi Listrik (JIL).
  •     TUL – 01 dari PLN
  •     Sket Denah Lokasi.
  •     Mengisi Form SPPI.
  •     Bukti Pelunasan Biaya Pemeriksaan.
Untuk JIL(Jaminan Instalasi Listrik) pelanggan bisa mencari CV/PT yang qualifikasi sub bidangnya ELEKTRIKAL & MEKANIKAL(bergerak di bidang instalasi listrik) yang sudah terdaftar di Assosiasi Kelistrikan.
Setelah syarat syarat permohonan yang di ajukan ke KONSUIL lengkap dan instalasi sudah siap untuk di periksa, maka KONSUIL akan memeriksa instalasi listrik sesuai alamat yang di ajukan.Bila instalasi tersebut sudah sesuai dengan peraturan instalasi listrik / PUIL ( Persyaratan Umum Instalasi Listrik), maka KONSUIL akan menerbitkan Sertifikan Laik Operasi (SLO) tetapi bila instalasi tersebut tidak sesuai dengan peraturan instalasi listrik maka KONSUIL akan memberikan TLO(Tidak Laik Operasi) itupun setelah 2 kali KONSUIL memberikn peringatan kepada instalatir, dan di wajibkan untuk mendaftarkan ulang dan membayar biaya pemeriksaan lagi.

0 komentar:

Posting Komentar